Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik
tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan
dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang
berasal dari berbagai negara.
Upaya
untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum
pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini,
sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal
dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara
internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari
perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang
orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya
memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum
standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan
bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Standarisasi
tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih
sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih
fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua,
tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar
secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
1. Perbedaan Harmonisasi & Standart Akuntansi
Internasional
Pada
dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang
dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang
dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya
standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang
relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh
pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat
umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian,
standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai
laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Secara
garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang
pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain
yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan
apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva,
hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan
penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen
laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat
penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam
standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen
laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan
keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana
informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu
informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau
berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat
hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara
internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional
akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki
standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai
respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah
dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah
nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah
keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi
akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia.
Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat
diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih
dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan
standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk
memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
2.
Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi
juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan
dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar
akuntansi.
Salah
satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat
diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi
akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat
pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal
ingin diperoleh full comparability yang berlaku luas secara
internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional.
Di
sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,membuat
masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut.
Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di
Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di
Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk
membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.
Konsep
yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani
berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi.
Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan
standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi
juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar
akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak
mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang
disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar
akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard
Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for
Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang
diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional,
kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International
Organization of Securities Commissions
3. Perbedaan Antara Harmonisasi Dan Standarisasi
|
HARMONISASI
|
STANDARISASI
|
|
1. Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuian)
praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar
praktik-praktik tersebut dapat beragam
|
1.
Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit.
|
|
2. Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk
semua
|
2. Penerapan
satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
|
|
3. Mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah
mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
|
3. Standarisasi
tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
|
|
4. Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka
|
4. Lebih
sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional
|
- Pro Dan Kontra Harmonisasi
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan
standardisasi berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep
harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan
adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati
suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang
tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar
yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi
standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting
Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan
dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional,
kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International
Organization of Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan
anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999,
keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara,
termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar
akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa
diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan
harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan
keuangan. Beberapa Negara seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah
mengadopsi International Accounting Standard sebagai standar akuntansi
negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC
Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para
pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat
standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu
secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan
dengan peranan IASC.
Pada PSAK 1994 disebutkan bahwa berlandaskan pada
Strategi Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntan Indonesia, telah
memutuskan dan melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut:
1) Mendukung program harmonisasi yang di prakarsai oleh International
Accounting Standard Committee (IASC) dengan mengharmonisasikan Prinsip
Akuntansi Indonesia dengan International Accounting Standards.
2) Memberlakukan “Framework for the Preparation and
Presentation of Financial Statements” yang disusun IASC sebagai kerangka dasar
penyusunan dan penyajian informasi keuangan di Indonesia. Kerangka dasar ini
merupakan rujukan penting bagi badan penyusun laporan keuangan serta bagi
auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam standar akuntansi keuangan yang ada. Tapi perlu dipahami bahwa
kerangka dasar tersebut bukanlah standar akuntansi keuangan.
3) Untuk menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi
dan agar nama sesuai dengan makna , maka telah disepakati untuk mengganti
sebutan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dengan Standar Akuntansi Indonesia
(SAK)
4) Sehubungan dengan itu, maka seri Pernyataan Prinsip
Akuntansi Indonesia (Pernyataan PAI) yang diterbitkan Komite PAI untuk mengubah
suatu standar akuntansi keuangan yang baru, di ubah menjadi Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan (PSAK). Sedangkan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia (IPAI)
yang diterbitkan untuk menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu atas standar
akuntansi keuangan yang telah ada, diubah menjadi Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (INSAK).
5) Dengan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi
Indonesia No.1-35, maka Standar Akuntansi Indonesia sebagaimana diatur dalam
buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, Pernyataan Akuntansi Keuangan No.1-7,
dan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia No.1-9 dinyatakan dengan tidak
berlaku lagi untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Dewasa
ini harmonisasi akuntasi merupakan sebuah permasalahan yang menantang dan
kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar akuntansi dan peraturan pasar
secara profesional. Diskusi-diskusi yang dilakukan saat ini berfokus pada
pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan Daratan Eropa (Hergarty 1997,
Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus akuntansi internasional diwarnai
oleh suatu kecenderungan utama untuk mendukung argument-argumen akan pentingnya
program harmonisasi.
Pandangan
yang mendukung harmonisasi internasional adalah harmonisasi (bahkan
standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Keuntungan dari harmonisasi adalah
banyaknya komparabilitas informasi keuangan internasional. Komparabilitas
tersebut akan menghilangkan kesalahpahaman realibilitas laporan keuangan
“asing” dan akan menghapus salah satu hambatan paling penting dalam aliran
investasi internasional. Keuntungan kedua dari harmonisasi adalah hemat waktu
dan biaya yang sebelumnya dihasilkan untuk mengkonsolidasi informasi keuangan
yang berbeda-beda ketika lebih dari satu laporan dibutuhkan untuk memenuhi
praktik atau hokum internasional yang berbeda-beda.
- Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik) perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang
mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan
keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga
disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan
asing dapat menyusun laporankeuangan dengan menggunakan standar akuntansi
negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran
akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di
negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh,
Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator
di luar negara asal menerimalaporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan
pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima
laporan keuangan berdasarkan GAAP ASuntuk pelaporan yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan asing.
Sejalan dengan perdagangan modal maka hermonisasi
menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan
keuangan lintas Negara. Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan
pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
3.
Organisasi Promotor
Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam
penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi
akuntansi internasional:
1.
Badan Standar Akuntansi International
(IASB)
2.
Komisi Uni Eropa (EU)
3.
Organisasi Internasional Komisi Pasar
Modal (IOSCO)
4.
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah
Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan
(International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari
Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United
Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6.
Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
4.
Pendekatan Baru Eu Dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara
tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang
sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar
dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC
juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan
standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk
masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan
keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan
bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk
bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah),
menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
·
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities
Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang
ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal
memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang
lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk
mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
a. Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman
masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
b. Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan
pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
c. Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan
integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang
efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis
IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional.
Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para
penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling
efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan
Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh
Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional
Komisi Pasar Modal, 1998)
1.
Identitas Direktur,
Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab.
Standar ini
mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam
pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang
bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin
berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2.
Menawarkan Statistik
dan Perkiraan Jadwal.
Standar ini memberikan
informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal
penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak
selalu melibatkan penawaran.
3.
Informasi Utama.
Standar ini meringkas
informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor
risiko perusahaan.
4) Informasi Mengenai Perusahaan.
Standar ini memberikan informasi mengenai
operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan
faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5) Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan.
Standar ini menyediakan penjelasan
manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang
diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan
mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa
depan mungkin diwajibkan.
6) Direktur dan Manajemen.
Standar ini memberikan informasi yang
menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk
memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta
hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar
pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh
hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga
diwajibkan.
7) Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa.
Standar ini memberikan informasi mengenai
pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin
mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang
berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah
wajar bagi perusahaan.
8) Informasi Keuangan.
Standar ini menjelaskan laporan keuangan
manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup,
lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di
mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk
melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip
akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan
audit laporan keuangan.
9) Penawaran.
Standar ini memberikan informasi mengenai
penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan
masalah-masalah terkait.
10) Informasi
Tambahan.
Standar ini memberikan informasi yang
kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Sumber :
- · Choi,Frederies dn Gerhard D, Akuntansi Internasional, Bab 1, Salemba 4
Nama : Erma Ainun Najah
Kelas : 4EB
22
NPM : 29210487
Tidak ada komentar:
Posting Komentar