Kamis, 27 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi

TUGAS KHUSUS 
Nama           : Erma Ainun Najah
Kelas           : 2EB22
NPM            : 29210487
Nama Dosen : Yunny Yuniawati

Pengertian Ekonomi Koperasi
 A. Asal Kata Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

B. Sejarah Koperasi
a.   Sejarah Koperasi Secara Dunia 
            Koperasi muncul karena ada revolusi industri di inggris yang mencipatakan atau menimbulkan adanya inspirasi dalam bentuk kerjasama terutama untuk orang orang yang ekonominya lemah.
    1. revolusi industri dan inspirasi
    2. menimbulkan penderitaan yang buruk
    3. 1848 diroachdale dimulai dari warung warung sehingga menimbulkan koperasi komsumsi dengan prinsip rochdale adalah bebas masuk dan keluar sebagai anggota.

b.   Indonesia Sebelum Kemerdekaan
       Secara fisik ingin membebaskan diri dari penjajahan gerakan -gerakan yang dilakukan ini bersifat sosial maka di ijinkan belanda, namun sebaliknya ada kegiatan politik.
1.  1896 - RA Wiratamaja lumbung desa- koperasi
2.  1908 - Budi Utomo
3.  1912 - Serikat Dagang Islam
4.  1927 - UUD no 23 tentang koperasi
5.  1929 - Partai Nasional Indonesia
6.  1930 - Jawatan Koperasi
7.  1931 - 172,  berdirinya koperasi 172 di indonesia
8.  1939 - Koperasi, departemen perdagangan,  jawatan koperasi dibubarkan dan langsung berada di bawah naungan departemen perdagangan.
9.   1940 -  Koperasi ina 429, terdapat 425 koperasi di indonesia
10. 1942 - jepang - innokap- sumini, pemerintah belanda mengundurkan diri dari indonesia dan di ganti jepang yang mendirikan koperasi sumini, namun koperasi ini tidak bertahan dan hancur. 

c.   Indonesia  Setelah Kemerdekaan
          1.  1947 - SOKRI (sentra organisasi koperasi RI)
    2.  1960 - Undang undang no.2 kop sebgai pengerak
    3.  1961 - SOKRI di ganti menjadi KOAKSI (komando operasi koperasi indonesia)
    4.  1966 - UU no.14/65 disyahkan
                      5.  Orde baru, pada tahun 1965 terjadi kekacauan politik yang fatal di indonesia   
   

      C. Definisi Koperasi
  • Dr. Fay (1980) 
      Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.  
  • R.M Margono Djojohadikoesoemo 
        Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
  • Prof. R.S. Soeriaatmadja
             Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
  • Dr. G Mladenata
             Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  • Drs. A. Chaniago 
             Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya. 
  • Calvert 
                Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan.
  • D.e .taylor
      Koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
  • Dr margareth
          Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong
  • Dr moh hatta
         Koperasi adalah suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
    a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
        kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
        pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
    b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
        menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
        kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
    c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
       anggota.

D. Fungsi dan Peranan Koperasi
  •  Fungsi Koperasi
             1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
             2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
             3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
             4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


  • Peran Koperasi
             1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
             2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
             3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata

E. Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. 
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. 
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. 
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. 
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
 F. Bentuk-bentuk Koperasi
  1. Koperasi primer (anggotanya individu)
  2. Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
  3. Koperasi gabungan (tk I)
  4. Koperasi induk (Nasional)
G. Aliran Koperasi

Aliran koperasi antara lain :
         1.      Aliran Socialist School.
         2.      Aliran Commonwealth School.
         3.      Aliran Competitive Yardstict School.
         4.      Aliran Pendidikan.
         5.      Aliran Nimes.
      
      H. Anggota Koperasi
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
 Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Sumber :