Minggu, 31 Oktober 2010




DASAR PEMASARAN


Ini adalah salah satu makanan cemilan untuk yang hoby dengan donat. Dokar adalah singkatan dari donat bakar. Donat ini unik tidak seperti donat lainnya. Donat ini digoreng setengah mateng kemudian dibakar. Rasa dari donat ini sangat bervariasi karena ada 28 rasa yang berbeda dan tentunya dengan rasa yang enak pula, ada rasa sweet. jagung bakar, balado, sapi panggang, chocolalus, capucino, tiramisu, stawblaze, durian, vanila, stawberry, coconut, cocang, chocorise, milky, pink, pelangi, costaw, covanila, cobive, codurian, cichip, berrychip, cokiss, double berry, bonbon, cokeju. Dan bagi anda yang tidak menyukai manis ada alternatif lainnya yaitu donat dengan tampilan burger dan sosis. Pemilik ini dokat ini adalah Bapak Sarif. Awalnya dokar ini hanya ada di Solo namun karena Bapak Sarief ingin memperkenalkan dokar ini keluar daerah Solo akhirnya Bapak Sarif pun membuka cabang di Jakarta dan Bekasi, dan yang saya temui ini tepatnya berada di perumahan Puri Cendana 1. Awalnya hanya dari keisengan mencari inofasi yang berbeda dari donat, dari keisengan itu Pak Sarief menemukan alternatif yaiti dengan donat dibakar. Usaha ini bisa dikatakan masih u karena baru berdiri sejak tahun 29 Juni 2010. Untuk cabang yang di Puri ini bisa menghabiskan dokar sebanyak 51 buah dalam sehari dan rata-rata pembeli lebih suka dengan rasa coklat, keju dan burger. Dokar ini mulai buka dari jam 15.00 sampai 22.00 WIB.

Kelebihan dari usaha makanan dokar ini adalah :
1. Rasa yang ditawarkan lebih banyak dan bervariasi jadi pembeli
tidak merasa bosan
2. Harganya dapat dijangkau oleh masyarakat
3. Tekstur dari donatnya lebih lembut
4. Penyajiannya berbeda dengan donat lain
5. Berbeda dengan donat lain yang hanya digoreng.

Kekurangan dari usaha makanan dokar ini adalah :
1. Promosi yang masih kurang.
2. Lokasi penjualan sudah pas namun tempat yang dipilih belum strategis.
3. Dalam menyajikannya butuh waktu yang cukup lama.
4. Hanya dapat ditemukan saat sore dan malam hari
5. Tempatnya kecil.

 Peluang :
1. Memberikan inofasi jajanan yang baru
2. Memberikan rasa yang berbeda untuk yang tidak suka manis
3. Membantu pembeli yang tinggal diluar Solo
4. Mengatasi pengangguran


Ancaman :
1. Pembeli bisa berpaling ke yang lain karena waktu penjualannya terbatas
2. Tidak bisa menjadi tempat tongkrongan untuk anak muda
3. Membuat anak jadi susah makan karena keinginan untuk jajan setiap saat.

Sabtu, 16 Oktober 2010

PASAR OLIGOPOLI

Pasar oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerja sama.

Ciri-ciri pasar oligopoli :
 Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
3. Produk yang dijual bisa bersifat identik (sama), namun bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang telah ditentukan
4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
6. Penggunaan iklan sangat intensi

Kebaikan dan keburukan pasar oligopoli
 
Kebaikan Pasar Oligopoli : 
1. Efisiensi. Terkadang di pasar hanya dibutuhkan sedikit perusahaan saja sehingga perusahaan lain hanya akan mempersengit persaingan sehingga menaikkan biaya produksi.
2. Karena yang terlibat di pasar hanya sedikit perusahaan, maka jika mereka bersaing akan lebih menguntungkan konsumen dari segi harga dan mutu produk karena jika salah satu perusahaan tersebut menaikkan harga, pelanggannya langsung berpindah ke perusahaan pesaing.
 
Keburukan Pasar Oligopoli
1. Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan oleh perusahaan yang berada di pasar sehingga sangat sulit untuk memasuki pasar.
2. Dalam pasar mungkin saja terdapat perusahaan yang memegang hak paten atas sebuah produk sehingga tidak mungkin lagi bagi perusahaan lain untuk memproduksi produk yang sama.
3. Beberapa perusahaan dalam pasar mungkin telah memiliki pelanggan atau konsumen yang setia sehingga perusahaan lain sulit untuk menyaingi perusahaan tersebut.
4. Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar.
5. Kemungkinan terjadinya collusion (kolusi) antara perusahaan di pasar sehingga membentuk monopoli dan merugikan masyarakat.

Rabu, 13 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Adapun jenis-jenis perusahaan : 1. Usaha Perseorangan, 2. Firma (Fa), 3. Perseroan Komanditer (CV), 4. Perseroan Terbatas Negara (Persero), 5. Perusahaan Negara Umum (PERUM), 6. Koperasi, dan 7. Yayasan 1. PERUSAHAAN PERORANGAN Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Kebaikan : • Pemilik bebas mengambil keputusan • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan • Rahasia perus ahaan terjamin • Pemilik lebih giat berusaha Keburukan : • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas • Sumber keuangan perusahaan terbatas • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks 2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain : 1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2. Pengelolaannya sederhana 3. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya 5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil 2. FIRMA Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Kebaikan : • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi Keburukan : • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. Ciri –ciri bentuk badan usaha firma a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai. b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan. c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha. d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter 3. PERSEROAN KOMANDITER (CV) Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya. Kebaikan : • Kemampuan manajemen lebih besar • Proses pendirianya relatif mudah • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar • Mudah memperoleh kredit Keburukan : • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas • Sulit menarik kembali modal • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu 4. PERSEROAN TERBATAS (PT) Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi : - PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa - PT-Fasilitas PMA - PT-Fasilitas PMDN - PT-Persero BUMN - PT-Perbankan - PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan - PT-Us aha Khusus Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi : Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN) Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain : Kebaikan : * Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan * Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru * Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin * Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham * Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. * Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan Keburukan : * Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak * Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham * Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV * Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya. 5. Perum / Perusahaan Umum Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll. 6. KOPERASI Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong. 7.YAYASAN Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.