Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari
perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga
tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik
modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam
perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian
kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum
yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara
resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal
dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya
masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan
perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha
Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau
lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun
kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha
CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan
Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha
tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers
ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA
PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri
perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola
perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan
pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab
sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan
harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha
PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling
banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang
jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga
keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua)
orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar
dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham
dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang,
dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk
bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang
ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang
usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public)
yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan
jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui
bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal
dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh
perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara
RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam
rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah
Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.