A. Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan
dalam pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan.
Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan
diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut,
perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual
lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan
perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian
perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal
2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas
Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga
di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan
oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.
Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan
Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code
du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du
Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan
khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code
du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale
handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi
jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce
1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang
pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan
Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi
atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di
Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook
van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua
(2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal
sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa
Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum
diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan
yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang
termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002.
Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri
yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami
perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2
Tahun 1992 tentang Perasuransian.
B. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
-
Bentuk-bentuk badan
usaha :
1.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut
serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT,
sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan
pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang
masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi
dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan
menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal
yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka.
Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan
PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang
memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang
Saham(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang
Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum,
tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ
perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan,
sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap
perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat
kepada Direksi.
Selain berasal dari saham, modal
PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian Perseroan Terbatas
a.
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan
b.
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c.
PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para
pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya
kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan
tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi
berwenang untuk mewakili perusahaan,
mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila
terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan. Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan,
menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi
dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya
memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera.
Bila
pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebutproxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke
direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
1. Menentukan
direksi dan pengangkatan koisaris.
2. Memberhentikan
direksi atau komisaris.
3. Menetapkan
besargaji direksi dan komisaris.
4. Mengevaluasi
kinerja perusahaan.
5. Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan.
6. Menentukan
kebijakan perusahaan.
7. Mengumumkan
pembagian laba (deviden).
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan
perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan
dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar
dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat
menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam
periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah
perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang
tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat
Statute of
Mortmain.
3. Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.
Kerumitan perizinan dan
organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak
sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris
dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
2. Koperasi
Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
© Jenis Koperasi menurut
fungsinya
1. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
4. Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
© Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
3. koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
4. gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
5. induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi
© Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
1.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif
serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada
prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa
inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang
ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang
peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
Koperasi di
Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinyaPada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama , berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.
3. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden
RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.(UU No.
16 Tahun 2001 pasal 1 ayat (1)).
Pendiri yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh
pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara,
bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang
ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik
dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan
pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar
Hukum
·
PP RI
No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
·
UU No.
28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
·
UU No.
16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
·
Inpres
No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
Ciri-Ciri Yayasan,Kelebihan Dan Kekurangan
Yayasan
Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan
karena:
a. Proses pendiriannya sederhana;
b. Tanpa memerlukan pengesahan dari
pemerintah,
c. Persepsi masyarakat bahwa yayasan bukan
merupakan subjek pajak (Setiawan, 1992:201).
Pengakuan yayasan sebagai badan hukum berarti ada subjek hukum
yang mandiri. Secara teoretis, adanya kekayaan yang terpisah, tidak membagi
kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan
tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, dan didirikan dengan akta notaris
(Tobing, 1996, 6 Pitlo, 1986 : 335, Ali, 1987 : 70) merupakan karakter yayasan.
Ciri tersebut memang cocok dengan ciri-ciri badan hukum pada umumnya, yaitu
adanya kekayaan yang terpisah, adanya tujuan tertentu, adanya kepentingan
sendiri, dan adanya organisasi yang teratur (Pramono, 1947 : 24, Rido. 1977 :
56).
Berdasarkan hukum kebiasaan dan asuransi hukum yang berlaku umum
di masyarakat.
Sumber kelemahan utama dari pengelolaan yayasan adalah tidak
adanya aturan yang mengatur tentang yayasan. Yayasan dapat dikelola secara
bebas tanpa ada peraturan yang harus diperhatikan. Keberadaan yayasan selama
ini hanya didasarkan pada praktek-praktek yang terpelihara. Kekuatan hukum dari
praktek-praktek ini tentunya sangat lemah. Akibat lain adalah tidak terjaminnya
kepastian hukum mengingat praktek yang satu berbeda dengan praktek lainnya.
Ketiadaan pengaturan yayasan juga berarti tidak adanya acuan yang dapat
digunakan untuk mengatakan bahwa sesuatu boleh atau tidak boleh.
Di
samping itu tidak adanya ketentuan tentang transparansi pengelolaan yayasan
kerap disalahgunakan oleh para pendiri maupun pengurus yayasan. Bahkan banyak
yayasan yang menggalang dana cukup banyak dari masyarakat terbebas dari
kewajiban untuk di-audit. Masyarakat tidak tahu apakah dana yang disumbangkan
pada suatu yayasan benar-benar untuk kepentingan sosial atau justru untuk
kepentingan lain, bahkan terjadinya kebocoran-kebocoran.
Kelemahan
lain adalah yayasan dikelola secara tidak profesional. Pendiri yayasan adalah
juga pengurus. Peran dari pengawas yang diangkat untuk megawasi kegiatan dan
keuangan yayasan tidak melaksanakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh, bahkan
terkesan pengangkatan mereka dilakukan sebagai formalitas belaka.
Secara
umum ciri-ciri dari yayasan adalah:
1.
ada tujuan (sosial non komersial)
2.
tidak ada keanggotaannya;
3.
tidak ada hak bagi pengurus untuk mengubah tujuan;
4.
modal yang menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
pencapaian dari suatu tujuan.
Selanjutnya
ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia
belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar
yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang
lain.
3.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi
pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan,
dan tujuan ideal yang lain.
4.
Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat
keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
5.
Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh
siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
yayasan.
6.
Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat
adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya,
dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi
pendiri atau pengurus.
7.
Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang,
sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri,
didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat.
8.
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi
pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit (Sri Rejeki,
1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai
badan hukum privat di mana subjek hukum mandiri terlepas dari kedudukan subjek
hukum Para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan
dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan
melakukan hubungan hukum apa pun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum
menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan
Notaris, disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka
waktu 5 (tahtm), dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas
permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara,
bantuan luar negeri, dan atau sumbangan masyarakat sebagai akihar berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Yayasan yang mencakup
kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun, sebelum UU Yayasan diundangkan.
Pengumuman ini tidak menghapus hak dari pihak berwajib untuk melakukan
pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan apabila teriadi pelanggaran hukum.
Tujuan Yayasan
Secara umum,tujuan yayasan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pada
dasarnya,yayasan memiliki tujuan yang bebas dari kata mencari keuntungan / laba
dalam gerak operasionalnya. Hal ini diperkuat dalam berbagai aturan yang telah
diatur dalam UU 28 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001 yang mengatur tentang Yayasan. Misalnya dalam Pasal 5 ayat 1 yang
berbunyi ,
“ Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini,
dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai
dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas “
Melalui keterangan pasal ini,sedikit
memperjelas tujuan yayasan yang memang tidak seperti perusahaan lain yang
pastinya berorientasi pada keuntungan walaupun jumlahnya tidak sama.
Misal lagi kami berikan contoh beberapa
tujuan dari berbagai macam yayasan yang telah kami coba cari. Tujuan dari
Yayasan Pendidikan Raudlatul Ulum,Ganjaran Gondanglegi,Malang yaitu
1. Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat
demi terciptanya manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan
sempurna, cakap dan terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan
Negara.
2. Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah
Yayasan demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at
Islam atau kepribadian bangsa Indonesia.
3. Membantu pemerintah dalam memberikan santunan
kepada anak yatim-piatu, fakir miskin dan orang jompo yang beragama Islam.
Serta tujuan dari yayasan Santa Clara di Jalan Ngagel Madya no. 1,Surabaya, Jawa Timur
1. Menumbukan sikap saling mengasihi antar
sesama warga yayasan
2. Memupuk sikap saling terbuka untuk menerima
satu sama lain
3. Membantu masyarakat sekitar dalam kegiatan
sosial (mengumpulkan aksi natal, bantuan untuk sekolah-sekolah minus)
4. Memupuk rasa hormat terhadap diri sendiri dan
orang lain
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI
juga memilki beberapa tujuan :
1. Meningkatkan kepedulian kritis konsumen
melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana
kegiatan berbagai kelompok konsumen.
2. Mempengaruhi para pengambil keputusan di
sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi kewajibannya terhadap konsumen,
pada tingkat lokal dan nasional.
3. Mengimbangi informasi yang telah ada dengan
informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti
yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Meningkatkan kepedulian kritis konsumen
melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana
kegiatan berbagai kelompok konsumen.
Contoh Yayasan
1.
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Kelautan MONAS (YPPSDK Monas) Cijantung - Jakarta Timur
2.
Yayasan Insan Peduli Nusantara (YIPN) Sumatera Selatan
3.
Yayasan Tatali Karuhun Nusantara (YTKN) Tangerang Selatan
- Banten
4.
Yayasan Amallillah (YA)
5.
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
6.
Yayasan Salman Al Farisi Jogja D.I. Jogjakarta
7.
Yayasan Haji Sabih Goenadjaya Dikoesoemah - Bogor
8.
Yayasan Insan Madani Mulia Madiun - Jawa Timur
9.
Yayasan Fajar Mulia Islam (FMI) Bandar Lampung - Lampung
10.
Yayasan Praja Nuswantara (yapra)
4. BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimilikki pemerintah sebuah Negara.
Ciri Ciri BUMN
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan
minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
© Di Indonesia
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN
yang ada di Indonesia adalah:
1. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
Dipimpin oleh direksi
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak mendapat fasilitas negara
Tujuan utama memperoleh keuntungan
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah
organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
Persero yang bergerak di bidang hankam negara
Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan
masyarakat
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam
yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada
Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
memberikan pelayanan kepada masyarakat
merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di
bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi
Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi
PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah
Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama
menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan
Umum (Perum):
Melayani kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go
public
Dapat menghimpun dana dari pihak
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD
adalah sebagai berikut:
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham
dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum,
selain mencari keuntungan
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
Sebagai sumber pemasukan negara
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
lain, baik berupa bank maupun nonbank
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan
mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian
BUMD :
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Referensi :