|
Kronologis
Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta
Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya
adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan
di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang
menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal
di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan
seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah
tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin
menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian
Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar
semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30
April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00
(dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara
pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara
keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata
tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar
formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak
berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa
ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.
Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku
dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin
seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT
SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan
yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu.
Pihak pengelola SDP menutup
COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat
Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis
kasus
Setelah
pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk
meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya,
maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah
melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338
BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga
dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP
dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat
sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena
perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut
dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320
BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa
dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno
dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa
yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya,
Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua
kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi
tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak
membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai
pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah
pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan
menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan
dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa
dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada
itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang
telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya
dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah
dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut
penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak
PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu
perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan
kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Referensi :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar