Nama : Erma Ainun Najah
Kelas : 2eb22
Npm : 29210487
Kelas : 2eb22
Npm : 29210487
HUKUM PERIKATAN
A. Pengertian perikatan.
Asal kata perikatan dari obligatio
(latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya
Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
- Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
- Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
- Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
- Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjajian).
2. Perikataanyang timbul undang-undang.Periktaan
yang berasal dari undang-undang dibagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata : “ Perikataan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau undang-undang sebagi sebagai
perbuatan orang (uit wet ten gevolge van’s mensen teodoen) “
a) Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikataan
yang timbul dari undang-undang saja adalah perikataan yang letaknya di luar Buku
III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH perdata mengenai kewajiban alimentasi
antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal625 KUH Perdata mengenai
hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik perkarnagn yang berdampingan. Di
luar dari sumber-sumber periktan yang telah dijelaskan di atasterdapt pula
sumber-sumber lain yaitu :
· Kesusilaan
dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (oblogatio
naturalis)
· Legaat (hibah
wasiat
· Penawaran
· Putusan
hakim
Berdasarkan keadilan
maka hal-hal termasuk dalam sumber-sumber perikataan.
b) Perikatan
yang terjadi karena undang-undang perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwarneming).
C. Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni
para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam
hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu
hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang
halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
D. Wanprestasi
1.
Pengertian
Wanprestasi
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Wanprestasi adalah tidak
memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam
perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Dalam
restatement of the law of contacts (Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach
of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu
- Total breachts Artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan
- Partial breachts Artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Seorang
debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh
kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali
oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka
kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang
akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Menurut
pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang
yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu,
sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; atau
- Melakuakan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Akibat
dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi,
pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara.sebagai
contoh seorang debitur (si berutang) dituduh melakukan perbuatan melawan hukum,
lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati
dalam kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian (termasuk
ganti rugi + bunga + biaya perkaranya). Meskipun demikian, debitor bisa saja
membela diri dengan alasan :
- Keadaan memaksa (overmacht/force majure);
- Kelalaian kreditor sendiri;
- Kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.
Menurut
kamus Hukum, Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak
menepati kewajibannya dalam perjanjian. Dengan demikian, Wanprestasi adalah
suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau
melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian.
Wanprestasi
(lalai/alpa) dapat timbul karena;
- Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri.
- Adanya keadaan memaksa (overmacht).
2.
Macam-macam Wanprestasi
Adapun
seorang debitur yang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 macam,
yaitu :
- Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian.
3. Mulai
terjadinya Wanprestasi
Pada
umumnya, suatu wanprestasi baru terjadi jika debitur dinyatakan telah lalai
untuk memenuhi prestasinya, atau dengan kata lain, wanprestasi ada kalau
debitur tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di
luar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Apabila dalam pelaksanaan
pemenuhan prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur
dipandang perlu untuk memperingatkan/menegur debitur agar ia memenuhi
kewajibannya. Teguran ini disebut dengan sommatie (Somasi).
4. Akibat
adanya Wanprestasi
Ada
empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
- Perikatan tetap ada.
- Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
- Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
- Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.
Akibat
wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur,
sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam,
yaitu:
- Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata).
- Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH Perdata).
- Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH Perdata).
- Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
Dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya
swbagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itiu karena ada unsure
salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada akibat-akibat hokum yang
atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya.
Sebagaimana
yang disebutkan dalam pasal 1236 dan 1243 dalam hal debitur lalai untuk
memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut penggantian
kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya pasal 1237
mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi
tanggungan debitur. Yang ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa
perjanjian timbale balik, maka berdasarkan pasal 1266 sekarang kreditur berhak
untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan
tuntutan ganti rugi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar