ETIKA
1. Pengertian Etika dari Berbagai
Cabang Ilmu Filsafat
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens; 2000).
Menurut para ahli, etika adalah
aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta
menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai
pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli:
a.
Drs.
O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia
dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
b.
Drs.
Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang
tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
c.
Drs. H.
Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
d.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
e.
Maryani
dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
f.
Ahmad
Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan
arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia,
menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan
menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
g.
Soegarda
Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang
nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup
manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan
pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
Sebagaimana telah dipaparkan oleh
Mohamad Mufid: 2009 bahwa etika sering disebut filsafat moral. Etika merupakan
cabang filsafat yang berbicara mengenai tindakan manusia dalam kaitannya dengan
tujuan utama hidupnya. Etika membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah
laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban
manusia. Etika mempersoalkan bagaimana manusia seharusnya berbuat atau
bertindak.
Tindakan manusia ditentukan oleh
macam-macam norma. Etika menolong manusia untuk mengambil sikap terhadap semuah
norma dari luar dan dari dalam, supaya manusia mencapai kesadaran moral yang
otonom.
Etika menyelidiki dasar semua norma
moral. Dalam etika biasanya dibedakan antara menjadi 2, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif menguraikan dan
menjelaskan kesadaran-kesadaran dan penngalaman moral secara deskriptif. Ini
dilakukan dengan bertitik pangkal pada kenyataan bahwa terdapat beragam
fenomena moral yang dapat digambarkan dan diuraikan secara ilmiah. Etika
deskriptif berupaya menemukan dan menjelaskan kesadaran, keyakinan dan
pengalaman moral dalam suatu kultur tertentu. Etika deskriptif dibagi menjadi dua,
yaitu:
- a. Sejarah moral, yang meneliti cita-cita, aturan-aturan dan norma-norma moral yang pernah berlaku dalam kehidupan manusia dalam kurun waktu dan tempat tertentu.
- b. Fenomenologi moral, yang berupaya menemukan arti dan makna moralitas dari beragam fenomena ysng ada. Fenomenologi moral berkepentingan untuk menjelaskan fenomena moral yang terjadi masyarakat. Ia tidak memberikan petunjuk moral dan tidak mempersalahkan apa yang salah.
2. Etika Normatif
Etika normatif dipandang sebagai suatu
ilmu yang mengadakan ukuran atau norma yang dapat dipakai untuk menanggapi
menilai perbuatan. Etika ini dapat menjelaskan tentang nilai-nilai yang
seharusnya dilakukan serta memungkinkan manusia untuk mengukur tentang apa yang
terjadi.
Etika normatif menagandung dua bagian
besar, yaitu: pertama membahas tentang teori nilai (theory of value) dan teori
keharusan (theory of obligation). Kedua, membahas tentang etika teologis dan
etika deontelogis. Teori nilai mempersoalkan tentang sifat kebaikan, sedangkan
teorin keharusan membahas tingkah laaku. Sedangkan etika teolog berpendapat
bahwa moralitas suatu tindakan ditentukan oleh konsekuensinya. Adapun
deontologis berpendapat bahwa moralitas suatu tindakan ditentukan oleh
sebab-sebab yang menjadi dorongan dari tindakan itu, atau ditetukan oleh
sifat-sifat hakikinya atau oleh keberadaannya yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip tertentu. (Muhammad In’am Esha, 2010)
Ciri khas etika filsafat itu dengan
jelas tampak juga pada perbuatan baik-buruk, benar-salah, tetepi diantara
cabang-cabang ilmu filsafat mempunyai suatu kedudukan tersendiri. Ada banyak
cabang filsafat, seperti filsafat alam, filsafat sejarah, filsafat kesenian,
filsafat hukum, dan filsafat agama. Sepintas lalu rupanya etika filsafat juga menyelidiki
suatu bidang tertentu, sama halnya seperti cabang-cabang filsafat yang disebut
tadi. Semua cabang filsafat berbicara tentang yang ada, sedangkan etika
filsafat membahas yang harus dilakukan. Karena itu etika filsafat tidak jarang
juga disebut praktis karena cabang ini langsung berhubungan dengan perilaku
manusia, dengan yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia.
·
Hubungan Etika
dengan Filsafat
Filsafat adalah
ilmu pengetahuan yang berusaha mengkaji segala sesuatu yang ada dan yang
mungkin ada dengan menggunakan pikiran. Bagian-bagiannya meliputi:
- Metafisika yaitu kajian dibalik alam yang nyata,
- Kosmologia yaitu kajian tentang alam,
- Logika yaitu pembahasa tentang cara berpikir cepat dan tepat,
- Etika yaitu pembahasan tentang tingkah laku manusia,
- Teologi yaitu pembahasan tentang ketuhanan,
- Antropologi yaitu pembahasan tentang manusia.
Dengan demikian, jelaslah bahwa etika termasuk salah satu
komponen dalam filsafat. Banyak ilmu yang pada mulanya merupakan bagian dari
filsafat, tetapi karena ilmu tersebut kian meluas dan berkambang, akhirnya
membentuk disiplin ilmu tersendiri dan terlepas dari filsafat. Demikian juga
etika, dalam proses perkembangannya sekalipun masih diakui sebagai bagian dalam
pembahasan filsafat, ia merupakan ilmu yang mempunyai identitas sendiri.
(Alfan: 2011)
- Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
- Sanksi Pelanggaran Etika :
1.
Sanksi Sosial
Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2.
Sanksi Hukum
Skala
besar, merugikan hak pihak lain.
- Jenis-jenis Etika
1.
Etika umum
Etika
umum membicarakan mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi
manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normative (yang terpenting di
antaranya adalah suara hati) dan semacamnya.
2.
Etika khusus
Etika
khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dibagi menjadi 3, yaitu :
a.
Etika individual lebih menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.
Etika sosial berbicara mengenai
kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam
interaksinya dengan sesamanya.
c.
Etika lingkungan hidup berbicara mengenai
hubungan antara manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok dengan
lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau
tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan (Sonny Keraf;2005)
2. Etika Mahasiswa, Etika dalam Keluarga, Etika dalam Masyarakat
- Etika sebagai mahasiswa
Mahasiswa merupakan status sosial yang
dipandang cukup tinggi untuk menilai segala sesuatu dengan kritis bagi
masyarakat lainnya, yang didalamnya terdapat sebuah tanggung jawab sosial dan
moral. Karena mahasiswa adalah aset atau modal awal yang dimiliki sebuah negara
untuk memimpin bangsa dimasa depan. Sehingga sudah menjadi kewajiban mahasiswa
untuk memiliki etika yang baik.dan bermoral. Berikut ini adalah etika yang
harus dimiliki mahasiswa yaitu sebagai berikut:
1. Berpenampilan
rapih dan sopan.
2. Menjalani
setiap aktivitas perkuliahan dengan baik serta sungguh – sungguh.
3. Menghindari
tindakan menyontek, plagiat, memalsu tandatangan kehadiran dan tindakan tercela
lainnya.
4. Bersikap
santun, jujur dan baik hati.
5. Bijak
dalam mengambil keputusan.
6. Tidak
melakukan sesuatu hal yang dapat merugikan diri sendiri atau mahasiswa lain.
7. Menghormati
dosen yang mengajar dikelas.
8. Menyimak
materi yang disampaikan dalam kelas.
9. Datang
kuliah tepat waktu.
10. Mengerjakan
tugas-tugas yang diberikan oleh dosen dengan benar dan tepat waktu.
11. Selalu
menggali potensi diri dengan belajar ataupun mengikuti kegiatan organisasi.
12. Tidak
melakukan kegiatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
13. Adanya
toleransi, sikap saling menghargai dan menghormati antar satu sama lain dalam
perbedaan.
14. Berfikir kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu
pengetahuan baru,
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah
- Etika sebagai anggota keluarga
Keluarga adalah suatu lingkungan
terdekat kita yang sangat penting dalam hidup kita yang dapat pembentukan jati
diri kita dari sejak kecil sehingga dapat membentuk kita akan menjadi pribadi
seperti apa nantinya .
Etika yang harus dilakukan seorang anak
terhadap orang tua adalah berbhakti kepada kedua orang tua, dengan selalu baik
kepada orang tua dan tidak mengecewakan mereka dengan tingkah laku kenakalan
kita. Sebagai seorang anak jika kita sedang berbicara dihadapan orang tua maka nada bicaranya tak
boleh lebih tinggi, gunakan bahasa yang lembut dan santun. Berbeda sekali
dengan realita saat ini, anak tak pernah merasa bersalah ketika membentak orang
tuanya sendiri. Dan semakin dewasa seorang anak maka semakin besar pula
tanggung jawab yang akan dipikul selama anak tersebut belum menikah maka anak
tersebut harus terus bertanggung jawab pada keluarganya dan berbakti pada orang
tua.
- Etika sebagai anggota masyarakat
Dalam
hidup kita memerlukan orang lain untuk menunjang kehidupan kita sehari-hari.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri kita membutuhkan
orang lain un tuk terus menyambung hidup kita kedepannya. Maka dari itu, kita
harus senantiasa berbuat baik kepada sesama manusia.
Orang yang beretika dalam masyarakat
adalah orang yang mampu menjaga perasaan orang lain agar tidak tersinggung atau
dirugikan oleh sikap dan tingkah laku seseorang. Etika mengandung nilai – nilai
kebaikan dalam pergaulan manusia yang merupakan makhluk social yang
berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya. Contoh dari
pada etika di dalam bermasyarakat adalah :
1. Saling
Menghormati dan Menghargai oranglain baik pendapat, agama, dll.
2. Mematuhi
peraturan yang ada dalam negara
3. Buang
sampah pada tempatnya,
4. Tidak
membuat keributan di masyarakat
5. Berpenampilan
rapih dan sopan sesuai dengan situsi dan kondisi
6. Jujur
dalam melakukan segala hal.
7. Ikut
Menjaga dan melestarikan lingkungan
3. Etika Profesional Profesi
Akuntan Publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik
dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi
dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. dalam profesi
akuntan terdapat etika atau kode etik yang berlaku. Maksud dari Kode etik itu
sendiri yaitu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Ada 8 prinsip kode etik IAI yang disahkan pada kongres IAI VII tahun
1998 terdiri atas :
1) Tanggung
Jawab Profesi
Sebagai
professional, setiap anggota bertanggung
jawab kepada semua pemakai jasa dan harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan professional dalam setiap kegiatan dan selalu menjaga hubungan
kerjasama antar anggota untuk memperkembangkan profesi dan selalu memelihara
kepercayaan masyarakat.
2) Kepentingan
Publik
Kepentingan
publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Sebagai professional, anggota senantiasa harus
memberikan pelayanan kepada publik, menjaga kepercayaan dan menunjukan komitmen
atas profesionalitas. Ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan mempunyai peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik.
3) Integritas
Integritas
merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Maka
dari itu, sebagai professional harus jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa, karna pelayanan dan kepercayaan public
tidak boleh terabaikan hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
4) Obyektivitas
Seorang professional harus objektiv dan tidak memihak dalam
melaksanakan kewajibannya sesuai kapasitas. Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Seorang
professional harus melaksanakan tugasnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang terbaik.
6) Kerahasiaan
Seorang
akuntan tidak bisa secara mudah memberikan informasi kepada pihak lain, kecuali
memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak untuk mengetahuinya.
7) Perilaku
Profesional
Seorang
profesional harus konsisten dalam berprilaku, reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8) Standar Teknis
Seorang
profesional harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
- K. Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 25.
- Alfan, Muhammad. 2011. Filsafat Etika Islam. Bandung. Pustaka Setia.
- Mufid, Muhamad. 2009. Etika Filsafat Komunikasi. Jakarta. Kencana.
- Esha, Muhammad In’am. 2010. Menuju Pemikiran Filsafat. Jakarta. Maliki Perss.
- A. Sonny, Keraf. 2005. Etika Bisnis. Edisi Baru. Yogyakarta. Kanisius
- Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta. Salemba Empat
Kelas : 4EB22
NPM : 29210487
Sudah saya periksa tanggal 14 Oktober. Bagus. Terimakasih.
BalasHapus