Sabtu, 12 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi



ETIKA 
   1. Pengertian Etika dari Berbagai Cabang Ilmu Filsafat
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens; 2000).

          Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli:

a.      Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.

b.      Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

c.      Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

d.      Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

e.      Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

f.      Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.

g.      Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.

Sebagaimana telah dipaparkan oleh Mohamad Mufid: 2009 bahwa etika sering disebut filsafat moral. Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai tindakan manusia dalam kaitannya dengan tujuan utama hidupnya. Etika membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Etika mempersoalkan bagaimana manusia seharusnya berbuat atau bertindak.

Tindakan manusia ditentukan oleh macam-macam norma. Etika menolong manusia untuk mengambil sikap terhadap semuah norma dari luar dan dari dalam, supaya manusia mencapai kesadaran moral yang otonom.

Etika menyelidiki dasar semua norma moral. Dalam etika biasanya dibedakan antara menjadi 2, yaitu :

1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif menguraikan dan menjelaskan kesadaran-kesadaran dan penngalaman moral secara deskriptif. Ini dilakukan dengan bertitik pangkal pada kenyataan bahwa terdapat beragam fenomena moral yang dapat digambarkan dan diuraikan secara ilmiah. Etika deskriptif berupaya menemukan dan menjelaskan kesadaran, keyakinan dan pengalaman moral dalam suatu kultur tertentu. Etika deskriptif dibagi menjadi dua, yaitu:
  • a. Sejarah moral, yang meneliti cita-cita, aturan-aturan dan norma-norma moral yang pernah berlaku dalam kehidupan manusia dalam kurun waktu dan tempat tertentu.
  • b. Fenomenologi moral, yang berupaya menemukan arti dan makna moralitas dari beragam fenomena ysng ada. Fenomenologi moral berkepentingan untuk menjelaskan fenomena moral yang terjadi masyarakat. Ia tidak memberikan petunjuk moral dan tidak mempersalahkan apa yang salah.

2. Etika Normatif
Etika normatif dipandang sebagai suatu ilmu yang mengadakan ukuran atau norma yang dapat dipakai untuk menanggapi menilai perbuatan. Etika ini dapat menjelaskan tentang nilai-nilai yang seharusnya dilakukan serta memungkinkan manusia untuk mengukur tentang apa yang terjadi.

Etika normatif menagandung dua bagian besar, yaitu: pertama membahas tentang teori nilai (theory of value) dan teori keharusan (theory of obligation). Kedua, membahas tentang etika teologis dan etika deontelogis. Teori nilai mempersoalkan tentang sifat kebaikan, sedangkan teorin keharusan membahas tingkah laaku. Sedangkan etika teolog berpendapat bahwa moralitas suatu tindakan ditentukan oleh konsekuensinya. Adapun deontologis berpendapat bahwa moralitas suatu tindakan ditentukan oleh sebab-sebab yang menjadi dorongan dari tindakan itu, atau ditetukan oleh sifat-sifat hakikinya atau oleh keberadaannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip tertentu. (Muhammad In’am Esha, 2010)

Ciri khas etika filsafat itu dengan jelas tampak juga pada perbuatan baik-buruk, benar-salah, tetepi diantara cabang-cabang ilmu filsafat mempunyai suatu kedudukan tersendiri. Ada banyak cabang filsafat, seperti filsafat alam, filsafat sejarah, filsafat kesenian, filsafat hukum, dan filsafat agama. Sepintas lalu rupanya etika filsafat juga menyelidiki suatu bidang tertentu, sama halnya seperti cabang-cabang filsafat yang disebut tadi. Semua cabang filsafat berbicara tentang yang ada, sedangkan etika filsafat membahas yang harus dilakukan. Karena itu etika filsafat tidak jarang juga disebut praktis karena cabang ini langsung berhubungan dengan perilaku manusia, dengan yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia.

·        Hubungan Etika dengan Filsafat  
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha mengkaji segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada dengan menggunakan pikiran. Bagian-bagiannya meliputi: 
  1. Metafisika yaitu kajian dibalik alam yang nyata,
  2. Kosmologia yaitu kajian tentang alam,
  3. Logika yaitu pembahasa tentang cara berpikir cepat dan tepat,
  4. Etika yaitu pembahasan tentang tingkah laku manusia,
  5. Teologi yaitu pembahasan tentang ketuhanan,
  6. Antropologi yaitu pembahasan tentang manusia.
Dengan demikian, jelaslah bahwa etika termasuk salah satu komponen dalam filsafat. Banyak ilmu yang pada mulanya merupakan bagian dari filsafat, tetapi karena ilmu tersebut kian meluas dan berkambang, akhirnya membentuk disiplin ilmu tersendiri dan terlepas dari filsafat. Demikian juga etika, dalam proses perkembangannya sekalipun masih diakui sebagai bagian dalam pembahasan filsafat, ia merupakan ilmu yang mempunyai identitas sendiri. (Alfan: 2011)  


  •   Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

1.  Kebutuhan Individu
     2.  Tidak Ada Pedoman
     3.  Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
     4.  Lingkungan Yang Tidak Etis
     5.  Perilaku Dari Komunitas


  • Sanksi Pelanggaran Etika :

1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’

2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.


  • Jenis-jenis Etika

1. Etika umum
Etika umum membicarakan mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normative (yang terpenting di antaranya adalah suara hati) dan semacamnya.

2. Etika khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dibagi menjadi 3, yaitu :
a.    Etika individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.    Etika sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
c.    Etika lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan (Sonny Keraf;2005)
   
2. Etika Mahasiswa, Etika dalam Keluarga, Etika dalam Masyarakat
  • Etika sebagai mahasiswa
Mahasiswa merupakan status sosial yang dipandang cukup tinggi untuk menilai segala sesuatu dengan kritis bagi masyarakat lainnya, yang didalamnya terdapat sebuah tanggung jawab sosial dan moral. Karena mahasiswa adalah aset atau modal awal yang dimiliki sebuah negara untuk memimpin bangsa dimasa depan. Sehingga sudah menjadi kewajiban mahasiswa untuk memiliki etika yang baik.dan bermoral. Berikut ini adalah etika yang harus dimiliki mahasiswa yaitu  sebagai berikut:
     1.     Berpenampilan rapih dan sopan.
     2.    Menjalani setiap aktivitas perkuliahan dengan baik serta sungguh – sungguh.
     3.    Menghindari tindakan menyontek, plagiat, memalsu tandatangan kehadiran dan tindakan tercela lainnya.
     4.    Bersikap santun, jujur dan baik hati.
     5.    Bijak dalam mengambil keputusan.
     6.    Tidak melakukan sesuatu hal yang dapat merugikan diri sendiri atau mahasiswa lain.
     7.    Menghormati dosen yang mengajar dikelas.
     8.    Menyimak materi yang disampaikan dalam kelas.
     9.    Datang kuliah tepat waktu.
     10. Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen dengan benar dan tepat waktu.
     11.  Selalu menggali potensi diri dengan belajar ataupun mengikuti kegiatan organisasi.
     12. Tidak melakukan kegiatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
    13. Adanya toleransi, sikap saling menghargai dan menghormati antar satu sama lain dalam perbedaan.
     14. Berfikir kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru,
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah

  • Etika sebagai anggota keluarga

Keluarga adalah suatu lingkungan terdekat kita yang sangat penting dalam hidup kita yang dapat pembentukan jati diri kita dari sejak kecil sehingga dapat membentuk kita akan menjadi pribadi seperti apa nantinya .
Etika yang harus dilakukan seorang anak terhadap orang tua adalah berbhakti kepada kedua orang tua, dengan selalu baik kepada orang tua dan tidak mengecewakan mereka dengan tingkah laku kenakalan kita. Sebagai seorang anak jika kita sedang berbicara dihadapan orang tua maka nada bicaranya tak boleh lebih tinggi, gunakan bahasa yang lembut dan santun. Berbeda sekali dengan realita saat ini, anak tak pernah merasa bersalah ketika membentak orang tuanya sendiri. Dan semakin dewasa seorang anak maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dipikul selama anak tersebut belum menikah maka anak tersebut harus terus bertanggung jawab pada keluarganya dan berbakti pada orang tua.

  • Etika sebagai anggota masyarakat
Dalam hidup kita memerlukan orang lain untuk menunjang kehidupan kita sehari-hari. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri kita membutuhkan orang lain un tuk terus menyambung hidup kita kedepannya. Maka dari itu, kita harus senantiasa berbuat baik kepada sesama manusia.
Orang yang beretika dalam masyarakat adalah orang yang mampu menjaga perasaan orang lain agar tidak tersinggung atau dirugikan oleh sikap dan tingkah laku seseorang. Etika mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan manusia yang merupakan makhluk social yang berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya. Contoh dari pada etika di dalam bermasyarakat adalah :

1.      Saling Menghormati dan Menghargai oranglain baik pendapat, agama, dll.
2.      Mematuhi peraturan yang ada dalam negara
3.      Buang sampah pada tempatnya,
4.      Tidak membuat keributan di masyarakat
5.      Berpenampilan rapih dan sopan sesuai dengan situsi dan kondisi
6.      Jujur dalam melakukan segala hal.
7.      Ikut Menjaga dan melestarikan lingkungan

3. Etika Profesional Profesi Akuntan Publik 

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

              Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. dalam profesi akuntan terdapat etika atau kode etik yang berlaku. Maksud dari Kode etik itu sendiri yaitu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

              Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

              Ada 8 prinsip kode etik IAI yang disahkan pada kongres IAI VII tahun 1998 terdiri atas :

1)  Tanggung Jawab Profesi
Sebagai professional,  setiap anggota bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa dan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap kegiatan dan selalu menjaga hubungan kerjasama antar anggota untuk memperkembangkan profesi dan selalu memelihara kepercayaan masyarakat.

2)  Kepentingan Publik
Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Sebagai professional, anggota senantiasa harus memberikan pelayanan kepada publik, menjaga kepercayaan dan menunjukan komitmen atas profesionalitas. Ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan mempunyai peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3)  Integritas
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Maka dari itu, sebagai professional harus jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, karna pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh terabaikan hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

4)  Obyektivitas
Seorang professional harus objektiv dan tidak memihak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kapasitas. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5)  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang professional harus melaksanakan tugasnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang terbaik.

6)  Kerahasiaan
Seorang akuntan tidak bisa secara mudah memberikan informasi kepada pihak lain, kecuali memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak untuk mengetahuinya.

7)  Perilaku Profesional
Seorang profesional harus konsisten dalam berprilaku, reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8)  Standar Teknis
Seorang profesional harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :
  •  K. Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 25.
  • Alfan, Muhammad. 2011. Filsafat Etika Islam. Bandung. Pustaka Setia.
  • Mufid, Muhamad. 2009. Etika Filsafat Komunikasi. Jakarta. Kencana.
  • Esha, Muhammad In’am. 2010. Menuju Pemikiran Filsafat. Jakarta. Maliki Perss.
  •   A. Sonny, Keraf. 2005. Etika Bisnis. Edisi Baru. Yogyakarta. Kanisius
  • Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta. Salemba Empat
Nama  : Erma Ainun Najah
Kelas   : 4EB22
NPM   : 29210487

1 komentar: