Rabu, 30 Maret 2011

APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara )

A. Pengetian APBN
APBN adalah  suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenispengeluaran  negara dalam jangka waktu satu tahun, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


B. Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi:
  • Fungsi Otorisasi
  • Fungsi Perencanaan
  • Fungsi Pengawasan
  • Fungsi Alokasi
  • Fungsi Distribusi
  • Fungsi Stabilisasi.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam satu tahun anggaran harus dimasukan dalam APBN.Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai peneluaran negara anggaran berikutnya.

C.  Pendapatan APBN
I. Penerimaan dalam negeri :
  1.  Penerimaan perpajakan
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
a. Pajak dalam negeri
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajakatas penjualan barang mewah
b. Pajak perdagangan internasional
- Bea masuk
- Pajak/ pungutan ekspor

     2. Penerimaan bukan pajak

a. Penerimaan Sumber Daya Alam 
b. Laba Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP )

II. Hibah
Hibah adalah suatu penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintahan luar negeri.

D. APBN sebagai alat Stabilisasi Ekonomi
  1. Pemerintahan menetukan beberpara kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
  2. Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri.
  3. Perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya.
  4. Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan.
  5. Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri.
E. Menghitung APBN 
Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier ( angka pengganda ). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensinty to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC).
Sedangkan untuk lump-sum tax ( Tx ) dan pembayaran transfer ( Tr ) adalah MPC/(1-MPC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar